Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Mentreng.com  |  Kalianda – Ketua Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel), Wazaki kepada LR membantah terkait pemberitaan di tribun.co.id yang menyatakan bahwa pembagian sembako di masa kampanye diperbolehkan. Asal, pembagian sembako harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU setempat.

“Konteks-nya tidak seperti itu. Pernyataan tersebut terkait regulasi didalam PKPU pada pasal 40, tim paslon dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye. Kegiatan lain tersebut misalnya pasar murah. Itu kan ranahnya KPU, kami disini sebagai pengawas. Karena diatur di dalam pasal itu, kegiatan lain tersebut dikoordinasikan dengan KPU,” tutur Wazaki, Selasa 1 Oktober 2024.

Dengan begitu, Wazaki mengaku jika bawaslu saat ini masih mempelajari kegiatan lain tersebut jika dikonversi menjadi kegiatan kampanye pasar murah ataupun bazzar. Karena menurut dia, di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye itu, hanya mengatur pemberian untuk biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye, kemudian biaya pengadaan bahan kampanye dan hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lainnya.

“Makanya kami akan bersurat ke KPU terkait itu. Karena kan, untuk pemberian sudah diatur seperti itu. Jika dengan melakukan pasar murah ataupun bazzar, maka akan ada lagi pemberian yang sifatnya diskon ataupun potongan harga. Sedangkan diskon itu, tidak diatur dalam PKPU, begitu juga dengan besaran potongan harga. Berbeda dengan yang tadi saya sebutkan, besaran pemberian tersebut berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. Kemudian, diberikan dalam bentuk barang. Begitu juga hadiah, paling banyak bernilai Rp 1 juta,” imbuhnya.

Terpisah, KPU Lampung Selatan melalui Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Irsan Didi kekeuh bahwa pembagian sembako diperbolehkan dalam kampanye kegiatan lain yang dikemas dalam kegiatan sosial pasar murah ataupun bazzar.

Melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan WhatsApp, Didi Irsan menyatakan, sesuai dengan pasal 40 ayat (1) tim paslon dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan lain itu, terus Didi, bisa kegiatan seni, olahraga ataupun sosial.

“Kemudian pada ayat (3), tim paslon dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau kota. Jadi pasar murah atau bazar itu komoditi yang ditawarkan adalah barang kebutuhan pokok, seperti sembako,” ujar Didi dengan nada ngotot.

Diujung pembicaraan, Didi menegaskan bahwa kampanye kegiatan lain itu telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Lampung. Jika, kegiatan lain tersebut melakukan kegiatan pasar murah dengan menjual bahan pokok. Baik itu beras, minyak goreng, telur dan lain sebagainya.

“Sudah kami koordinasikan dengan KPU Provinsi, dinyatakan oke dan tidak ada masalah,” pungkas warga Kecamatan Palas ini. (Didi-tim)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait