Mentreng.com | Tanah Datar – Menanggapi pemberitaan yang terbit di media online akurat.co pada Rabu 31 Januari 2024 dengan judul Pemkab Tanah Datar di duga terima gratifikasi tender jalan senilai puluhan milyar rupiah, Yuli Syafrizal, Caleg Demokrat Dapil 2 untuk Kabupaten Tanah Datar merasa namanya di cemarkan pada pemberitaan tersebut, memberikan hak jawab kepada media yang bersangkutan dengan pertimbangan bahwa:
1. Pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak di dasarkan pada fakta yang terjadi. Kami menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, bersifat imajinatif dan asumsi belaka secara sepihak.
2. Menurut hemat kami berita tersebut tidak berimbang, tendensius, tidak mengedepankan atas praduga tak bersalah dan merugikan kami yang saat ini sedang menjadi calon legislatif. Modal utama kami untuk meraih simpati publik adalah kepercayaan menjadi tercemar bahkan buruk.
3. Dalam pemberitaan tersebut di sebutkan saya (Yuli Syafrizal) datang ke kantor PT. Pratama Sejahtera bersama Zon Datuak yang merupakan anggota Pokja, dimana pada saat itu terjadi negosiasi dan di sepakati besaran komitmen fee untuk memenangkan paket tersebut, hingga akhirnya tender di menangkan oleh PT. Pratama Putra Sejahtera sehingga saya datang lagi ke kantor kontraktor untuk meminta fee padahal saya tidak pernah tahu dimana kantor PT. Pratama Putra Sejahtera, apalagi datang berkunjung ke kantor tersebut.
4. Kemudian pada paragraf lainnya di sebutkan pada paket DAK Regulasi dengan HPS Rp. 4.199.599.000 juga terjadi dugaan gratifikasi dan persekongkolan tender. Paket di menangkan oleh CV. Sungai Badak dengan nomor urut 8. Pada paket ini, Yuli Syafrizal alias Kacak juga meminta dan menerima fee sebesar Rp. 135 juta, padahal saya juga tidak ada menerima gratifikasi dan menerima fee sebagaimana yang di sebutkan dalam berita tersebut“
Untuk itu, kami meminta akurat.co meminta maaf sekaligus mencabut atau meralat artikel berita yang sudah di terbikan 3×24 jam sejak surat ini di kirimkan,” terang Yuli Syafrizal, Minggu (04/02) pada sesi wawancara Jumpa pers.
“Kami harapkan hal tersebut perlu menjadi perhatian bapak dan tim redaksi akurat.co sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) pasal 3 ayat (1) UU Pers dan pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik,” sambungnya. (Tim)