Yulivan Cawabup Mesuji, Istri dan Orang Tua nya Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Mentreng.com  |  Bandar Lampung – Berkali-kali ditemui secara baik agar segera mengembalikan uang, namun selalu mangkir akhirnya A. Julivan Nurullah beserta Istrinya yang bernama Syofitri Evalianti dan orang tuanya yang bernama HM. Faried dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Ketiganya dilaporkan Pardianto S.Pd dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) selaku kuasa pendamping dari Iwan Setiawan Ali Hasan warga warga Kota Bumi Lampung Utara pada hari Jum’at (08-11-2024) dengan nomor laporan 061/LP/GN-PK Lampung/IX/2024, dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Menurut Pardianto S.Pd, klien nya yang bernama Iwan Setiawan beberapa tahun yang lalu membeli sebidang tanah di Bandar Lampung milik A. Julivan Nurullah yang saat ini tercatat sebagai calon wakil bupati Mesuji dari pasangan urut no. 1, dengan nilai 1,3 Milyar. Namun tanah tersebut ternyata telah di jual oleh terlapor kepada pihak lain dan uang pelapor tidak dikembalikan sehingga pelapor mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan terlapor.

Sempat ada itikat baik terlapor akan mengembalikan kerugian terlapor pada tahun 2016 dengan jaminan Syofiri Evalianti selalu Istri terlapor dan HM. Faried selalu orang tua terlapor, namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan kerugian pelapor.

Iwan Setiawan yang didampingi Pardianto S.Pd selalu kuasa pendampingan berharap agar pihak Polresta Bandar Lampung dapat segera melakukan langkah-langkah kongrit untuk memanggil tugas terlapor.

“Iya kita sudah melakukan langkah hukum kepada ketiga nya, kita berharap Kapolresta Bandar Lampung dalam waktu dekat dapat melakukan melakukan pemanggilan dan melakukan langkah hukum”. Ucap Pardianto.

Sementara sampai berita ini dimuat, pihak terlapor dan pihak Polresta Bandar Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (TIM)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait